Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Masih Terendah

Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Masih Terendah

Hallo sobat detiker, ada kabar baik nih, pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Untuk besaran UMP tahun 2023 ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. Dalam Permenaker diterangkan bahwa penetapan untuk penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak boleh melebihI 10%. Sebenarnya untuk kenaikan UMP ini masih jauh di bawah target kalangan pekerja dan buruh ya. Dimana sebelumnya mereka sempat meminta agar UMP 2023 ini naik sekitar 13 – 24% .

Meski masih jauh di bawah target, kalian tahu gak kalau penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dan buruh. Kenapa bisa begitu? Coba deh kalian bayangkan gimana jadinya kalau tidak ada batas upah yang wajib diberikan dari pemberi kerja ke pekerja, jika ini terjadi bisa saja pemberi kerja memberikan tugas yang berat kepada para pekerja, akan tetapi dengan upah yang paling rendah sekali. Agar hal ini tidak terjadi pemerintah memberikan batasan upah yang disebut dengan UMP itu. Untuk kalian tahu nih UMP atau upah bulanan terendah ini terdiri dari dua komponen, yaitu upah tanpa tunjangan atau sering disebut dengan gajih pokok dan tunjangan tetap.

Jika komponen upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok minimalnya yaitu sebesar upah minimum. Oh iya, yang perlu diketahui juga besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 1 tahun. Jadi jika kalian yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tapi masih diberikan gaji yang setara UMP maka hal itu bisa dilaporkan. Sebab menurut Kemenaker pengusaha yang memberikan upah yang dibawah UMP pada pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun bisa dipidana. Yakni pidana penjara maksimal 4 tahun ataupun dendan setinggi-tingginya hingga 400 juta rupiah.

Ngomong – ngomong soal UMP, sebenarnya berapa besaran UMP 2023 yang telah diumumkan? Jadi dari 38 Provinsi di Indonesia, saat ini baru 34 Provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2023. 4 Provinsi yang belum mengumumkan itu adalah Provinsi yang baru di bentuk belakangan ini yang tak lain adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Sementara untuk 34 Provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2023 DKI Jakarta masih menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Sementara untuk Provinsi Jawa Tengah masih mencatatkan dengan UMP terendah.

Jika kita melihat perwilayah maka kenaikan UMP yang diberikan berbeda – beda. Contohnya di Bangka Belitung dengan besaran UMP 2023 sebesar Rp 3,498.479. Kemudian untuk DKI Jakarta tentunya memegang Provinsi dengan UMP Tertinggi dengan besaran Rp 4.901.798. Kita bergeser ke Pulau Kalimantan dimana Provinsi Kalimantan Utara yang akan memiliki UMP sebesar Rp 3.251.702,67 di tahun 2023. Lalu ada Bali yang menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi di wilayah itu dengan UMP sebesar Rp 2.713.672. Nah untuk Pulau Sulawesi ada Provinsi Sulawesi Utara yang punya besaran UMP 2023 tertinggi yaitu sebesar Rp 3.485.000 atau naik 5,24% dari UMP 2022 yakni Rp 3.310.723. Ada juga Provinsi Papua dengan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696.

Nah demikianlah informasi daftar lengkap UMP tahun 2023 di 38 Provinsi, DKI Jakarta tertinggi, Jateng masih terendahyang baru diumumkan oleh pemerintah melalui Permenaker. Semoga bermanfaat dan dapatkan informasi terbaru lainnya di www.detiker.com  yang terus kami update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *